Pengertian Hukum
Pengertian hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan.
Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang
ada di benak kita adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan yang
dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari
pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk
sosial.
PENGERTIAN
HUKUM MENURUT PARA AHLI :
E. Utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk
hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E.
Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada
penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum
karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli
penguasa.”
Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan
hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang
ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.”
Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan
kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan
kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Satjipto Raharjo
“Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma
yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari
kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana
harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari
ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut
berupa ide mengenai keadilan.”
Wiryono Kusumo
“Definisi hukum adalah
keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur
mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan
sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban
di dalam masyarakat.”
Prof.
Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul
“Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” memberikan pengertian
sebagai berikut “memberikan definisi/batasan hukum, sebenarnya hanya bersifat
menyamaratakan saja, dan itupun tergantung siapa yang memberikan”.
Prof.
Dr. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan
peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang
pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk mendapatkan tata atau
keadilan.
by tomiaries.coconutrez