Rabu, 03 Desember 2014

Pengertian Hukum


                                       HUKUM UNPAS 2014


Pengertian hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan.
Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang ada di benak kita adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan yang dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk sosial.

PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :
E. Utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”
Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.


Satjipto Raharjo
 “Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”
Wiryono Kusumo
“Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”

Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” memberikan pengertian sebagai berikut “memberikan definisi/batasan hukum, sebenarnya hanya bersifat menyamaratakan saja, dan itupun tergantung siapa yang memberikan”.

Prof. Dr. P. Borst

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk mendapatkan tata atau keadilan.
















                                                                                    by tomiaries.coconutrez